Perpanjangan Penerimaan Proposal RIKUB 2026 dan Sosialisasi Program KemendikSaintek
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kembali mengumumkan perpanjangan waktu pengajuan proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2026. Selain itu, kementerian juga menyelenggarakan sesi sosialisasi program riset pada 4 Desember 2025 guna memberikan pemahaman lebih luas kepada para dosen, peneliti, dan pengusul hibah.
Melalui pengumuman resmi, KemendikSaintek menyampaikan bahwa batas waktu submit proposal RIKUB 2026 diperpanjang hingga 11 Desember 2025, sementara batas approval LPPM diperpanjang hingga 12 Desember 2025. Perpanjangan ini diberikan untuk memastikan seluruh calon pengusul memiliki waktu yang cukup dalam menyiapkan dokumen dan kelengkapan riset secara optimal.
Program RIKUB sendiri menjadi salah satu skema riset unggulan yang mendorong kolaborasi lintas perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mitra strategis. Fokusnya ada pada riset berdampak yang mampu memberi kontribusi langsung bagi kebutuhan masyarakat dan penguatan daya saing nasional.
Selain pengumuman tersebut, KemendikSaintek juga mengadakan Sosialisasi Program Riset 2026 pada Kamis, 4 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini membahas dua agenda utama, yakni:
1. Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026
2. Program Hilirisasi Riset Strategis Skema Pengujian Produk Tahun 2026
Kegiatan ini menjadi ruang penting bagi para peneliti untuk memahami arah kebijakan riset nasional serta strategi penyusunan proposal yang sesuai standar penilaian.
Dengan adanya perpanjangan dan sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak peneliti dan dosen yang dapat berpartisipasi serta menghasilkan proposal riset berkualitas. Kampus-kampus, termasuk UNESA Kampus 5, didorong untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari penguatan budaya riset dan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia.